Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara. Namun hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
Namun sejak pekan lalu, Reza Artamevia sudah dinyatakan bebas dari masa hukuman.
(dwk)