REZA Artamevia selesai rehabilitasi narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Ia pun menyampaikan keterangan lanjutan lewat Kuasa Hukum Leidermen Ujiawan.
"Ya dia doa supaya semoga ke depan lebih baik, sukses, dan berkarya lagi," ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, Senin (19/7/2021).
Namun selebihnya, Reza Artamevia tak berbicara banyak mengenai kasusnya.
"Dia cuma bilang makasih ke saya sudah dibantu," kata Leidermen.
Reza Artamevia juga tidak bercerita soal pengalamannya selama menjalani rehabilitasi narkoba.
"Enggak, gitu saja, biasa," tutur Leidermen.
Baca Juga: Reza Artamevia Bebas Rehabilitasi Narkoba
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara. Namun hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
Namun sejak pekan lalu, Reza Artamevia sudah dinyatakan bebas dari masa hukuman.
(dwk)