TANGERANG - Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan menjawab tuntutan ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar yang diajukan kepada Rezky Aditya. Kata Ferry, poin tersebut bukan prioritas utama Wenny.
"Masalah nilai itu bukan prioritas kami," ujar Ferry Aswan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Ferry Aswan, gugatan tentang pengakuan status anak tetap jadi pertimbangan utama Wenny Ariani. "Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa poin gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya yang jadi sorotan publik. Dimulai dari sita jaminan yang diminta Wenny atas beberapa harta Rezky hingga tuntutan ganti rugi materiil dan immateril.
Baca Juga:
- Sidang Mediasi Wenny Ariani dan Rezky Aditya Digelar Bulan Ini
- Dituntut Wenny Ariani Rp17,5 Miliar, Rezky Aditya Tak Hadir Sidang