"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kerugian Materiil sebesar Rp7.560.000.000,- dan Kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000,-," lanjut bunyi poin lain dalam gugatan Wenny Ariani.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky. Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan sang aktor.
(LID)