Didenda Rp69 Juta, Siti Nurhaliza Sempat Bantah Langgar Prokes COVID-19

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Minggu 30 Mei 2021 11:00 WIB
Siti Nurhaliza dalam acara tahnik sang putra (Foto: Instagram/@ctdk)
Share :

KUALA LUMPUR - Siti Nurhaliza dan keluarga disebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal tersebut terjadi usai sang penyanyi dan suami, Khalid Mohamad Jiwa menggelar acara tahnik serta akikah pada 26 April 2021 untuk anak ke-2 mereka, yang lahir 19 April.

Akibatnya, Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa dijatuhi denda masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit, alias Rp34,5 juta. Artinya, pasangan ini total harus membayar denda Rp69 juta.

Tak hanya Siti dan suami, tiga tamu yang ikut hadir juga masing-masing sebanyak 2 ribu Ringgit, atau setara Rp6,9 juta. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Baca Juga:

- Bentuk Pelanggaran Prokes Siti Nurhaliza

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya