Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta Gegara Langgar Prokes Covid-19

Muhammad Irfan Ardhiansyah, Jurnalis
Sabtu 29 Mei 2021 21:54 WIB
Siti Nurhaliza. (Foto: Instagram)
Share :

SITI Nurhaliza dan suami dilaporkan melanggar protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Malaysia. Mereka dianggap melanggar prokes Covid-19 saat mengadakan syukuran bayinya.

Akhirnya mereka harus membayar denda pelanggaran prokes Covid-19, setelah menggelar upacara keagamaan untuk bayinya yang baru lahir bulan lalu.

Mengutip Channel News Asia pada Sabtu (29/5/2021), Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda Rp69 juta setelah mengadakan Tahnik, seremoni keagamaan untuk bayinya yang baru lahir pada April.

Acara Tahnik tersebut diadakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Ampang, Malaysia. Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.

Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap acara keagamaan tersebut setelah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pasangan selebriti serta tokoh terkemuka lain yang hadir di acara tersebut dikabarkan juga telah didenda, termasuk Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya