JAKARTA - Upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx, diketahui gagal ditempuh. Pihak Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu tentunya akan segera bebas dari masa hukuman. Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut.
Baca Juga:
Sambut Kebebasan Jerinx, Nora Alexandra Bak Remaja Dimabuk Asmara
Isu Gugat Cerai Jerinx SID, Nora Alexandra: Masih Sah Secara Hukum dan Agama