JAKARTA - Sandy Tumiwa menjawab laporan polisi Rio Reifan dengan langkah hukum balasan.
"Kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomer TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ, karena kami duga telah melanggar administrasi hukum. Kami juga menduga saudara Rio Reifan telah menfitnah klien kami dengan keji dan melawan hukum," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firdaus Owiobo dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Menikah dengan Sandy Tumiwa, Henny Mona Ingin Cepat Hamil
Putusan Cerai Baru Dibacakan, Henny Mona Ungkap Alasan Terima Pinangan Sandy Tumiwa