Ini Pasal Berlapis yang Jerat Reza Artamevia Akibat Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 02 April 2021 07:01 WIB
Reza Artamevia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terlibat narkoba, artis Reza Artamevia harus menerima pil pahit didakwa pasal berlapis.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi Reza Artamevia dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Kecam Dakwaan JPU pada Reza Artamevia

Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Didakwa Pasal Berlapis

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya