JAKARTA - Reza Artamevia didakwa pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi Reza Artamevia dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Reza Artamevia Ajukan 2 Syarat Pacar Ideal untuk Aaliyah Massaid
Ungkapan Rindu Aaliyah Massaid untuk Reza Artamevia yang Direhabilitasi