JAKARTA - Kuasa hukum Cynthiara Alona siap mengambil tindakan tegas andai kliennya terbukti membuka praktik prostitusi online.
"Kalau memang benar hotel itu didirikan untuk memfasilitasi prostitusi, terutama pada anak-anak, kami akan mengundurkan diri," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di kawasan Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Sunan Kalijaga: Cynthiara Alona Tidak Mungkin Terlibat Prostitusi Online
Kuasa Hukum Ingin Penahanan Cynthiara Alona Ditangguhkan
Sekalipun saat ini bertugas membela klien mereka, kuasa hukum Cynthiara Alona tetap mendukung langkah kepolisian memberantas praktik prostitusi online.
"Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur," tutur kuasa hukum Cynthiara Alona yang lain, Sunan Kalijaga.
Namun bila belum menemukan bukti yang menguatkan sangkaan terhadap Cynthiara Alona, tim kuasa hukum akan tetap berusaha mengawal proses pemeriksaan.
"Kita pastinya akan lebih dulu melakukan investigasi, baik internal maupun pihak terkait. Supaya kasus ini terang benderang. Jadi yang ditangkap itu benar orang yang berperan," kata Agustinus Nahak.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(aln)