Kuasa Hukum Siap Mundur Andai Cynthiara Alona Terbukti Buka Prostitusi Online

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 09:56 WIB
Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona)
Share :

"Kita pastinya akan lebih dulu melakukan investigasi, baik internal maupun pihak terkait. Supaya kasus ini terang benderang. Jadi yang ditangkap itu benar orang yang berperan," kata Agustinus Nahak.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya