Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi online tersebut. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona dikenakan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.*
Baca juga: Diperkenalkan sebagai Tersangka Prostitusi, Cynthiara Alona Pakai Penutup Kepala Hitam
(SIS)