JAKARTA - Cynthiara Alona mengalami tekanan batin usai dijadikan tersangka prostitusi online.
"Siapapun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti psikisnya terganggu," ungkap kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak lewat sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).
Namun bila dilihat dari segi fisik, Cynthiara Alona tidak mengalami gangguan berarti. "Sejauh ini sehat-sehat saja," kata Agustinus.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Baca Juga:
- Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis
- Diperkenalkan sebagai Tersangka Prostitusi, Cynthiara Alona Pakai Penutup Kepala Hitam
Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
(LID)