Sebelumnya diberitakan, Polsek Tanjung Priok mengamankan empat orang atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online. Proses penangkapan dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 24 November 2020.
Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah muncikari yang diduga menjembatani transaksi kencan esek-esek ST dan SH dengan pelanggan.*
Baca juga: Mantan Bos YG Entertainment Didenda Rp191 Juta atas Kasus Judi Ilegal
(SIS)