JAKARTA - Dua artis berinisial ST dan SH yang diduga terlibat prostitusi online memang sudah dipulangkan sejak Kamis malam (26/11/2020). Namun polisi mengingatkan bahwa kedudukan mereka belum sepenuhnya aman.
“Jadi tidak menutup kemungkinan untuk kembali dipanggil,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis, pada 27 November 2020.
Sudjarwoko menerangkan, ST dan SH dipulangkan karena penyidik belum mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat mereka. “Insya Allah, kalau kita mendapat barang bukti lain kasusnya bisa jalan kembali,” tuturnya.
Baca juga: 2 Artis Pelaku Prostitusi Online Bebas, Publik Pertanyakan Keadilan untuk Vanessa Angel
Sebelumnya diberitakan, Polsek Tanjung Priok mengamankan empat orang atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online. Proses penangkapan dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 24 November 2020.
Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah muncikari yang diduga menjembatani transaksi kencan esek-esek ST dan SH dengan pelanggan.*
Baca juga: Mantan Bos YG Entertainment Didenda Rp191 Juta atas Kasus Judi Ilegal
(SIS)