Mantan Bos YG Entertainment Didenda Rp191 Juta atas Kasus Judi Ilegal

Nadya Dheanty, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 07:57 WIB
Yang Hyun Suk. (Foto: News1)
Share :

SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Barat akhirnya menjatuhkan vonis atas kasus judi ilegal mantan bos YG Entertainment, Yang Hyun Suk, pada 27 November 2020. 

Hakim memutuskan hukuman denda sebesar KRW15 juta atau sekitar Rp191 juta atas kasus judi ilegal yang dilakukannya. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa pada Oktober silam, sebesar KRW10 juta (Rp127,4 juta). 

Besaran denda itu, menurut hakim, diputuskan setelah menpertimbangkan kesungguhan Yang Hyun Suk mengakui kesalahannya dan tak akan mengulanginya kembali. 

Mengutip Soompi, Sabtu (28/11/2020), Yang Hyun Suk berjudi di Las Vegas, Amerika Serikat bersama empat warga Korea Selatan lainnya sepanjang Juli 2015 hingga Januari 2019. Dia menghabiskan dana sebesar USD335.460 atau setara Rp4,72 miliar untuk berjudi. 

Setelah kasus judi ilegal, Yang Hyun Suk masih harus menghadapi kasus hukum lainnya. Dia diduga menghalang-halangi penyelidikan polisi terkait kasus pembelian narkoba artis YG Entertainment.*

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya