Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinc telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air, terkait dengan ucapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'kacung WHO' yang dinarasikan melalui unggahan Instagramnya pada Juni 2020.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(LID)