Terakhir ada presenter Rey Utami yang resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Iya, betul. Dia bebas tanggal 8 November 2020,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Sebelumnya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin. Masa hukuman istri Pablo Benua itu dihitung sejak hari pertama dia ditahan.
Baca Juga: Rey Utami Keluar Penjara, Bagaimana Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar?
Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria itu masih menghuni sel tahanan hingga saat ini.
“Pablo kan 1 tahun 8 bulan. Kalau Galih 2 tahun 4 bulan,” jelas Rika Aprianti.
Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin pada Juli 2019. Saat itu, dia terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang diduga melecehkan Fairuz A. Rafiq.
(edh)