BALI - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, digelar untuk yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jerinx hadir dalam persidangan virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 12 orang. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini terlihat mengenakan kaos berwarna hitam serta masker.
Baca Juga:
- Tulis Surat dari Penjara, Jerinx Minta Kondisi Tubuhnya Diteliti IDI dan Kemenkes
- Rhea Chakraborty Beberkan Nama 25 Artis Bollywood Diduga Pengguna Narkoba
Tak lama setelah dihadirkan dalam persidangan dan melakukan pemeriksaan berkas, Jerinx langsung menyampaikan keberatan atas jalannya sidang hari ini. Ia menyebut sidang yang berlangsung secara virtual ini kurang adil dan terkesan merampas haknya sebagai warga negara.
"Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair," kata Jerinx SID dalam sidang tersebut.
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung, tatap muka," lanjutnya.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim yang bertugas menolak permintaan Jerinx untuk melakukan sidang secara tatap muka. Padahal, jauh sebelum sidang dilakukan, Jerinx melalui kuasa hukumnya sudah sempat mengirimkan surat yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Denpasar, Bali, untuk menggelar sidang secara langsung.
Penolakan permintaan suami Nora Alexandra tersebut diketahui lantaran adanya pedoman SK Dirjen terkait pelaksanaan sidang dalam masa pandemi virus Corona. Kendati demikian, Jerinx tetap kukuh pada pendiriannya dan meminta agar sidang bisa digelar secara langsung.
(LID)