"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung, tatap muka," lanjutnya.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim yang bertugas menolak permintaan Jerinx untuk melakukan sidang secara tatap muka. Padahal, jauh sebelum sidang dilakukan, Jerinx melalui kuasa hukumnya sudah sempat mengirimkan surat yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Denpasar, Bali, untuk menggelar sidang secara langsung.
Penolakan permintaan suami Nora Alexandra tersebut diketahui lantaran adanya pedoman SK Dirjen terkait pelaksanaan sidang dalam masa pandemi virus Corona. Kendati demikian, Jerinx tetap kukuh pada pendiriannya dan meminta agar sidang bisa digelar secara langsung.
(LID)