“Mulai pakai semasa pandemi Covid-19 ini karena memang lebih sering di rumah saja,” tutur Yusri.
Reza Artamevia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga:
Reza Artamevia Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Metro Jaya
Reza Artamevia Ditangkap Polisi pada Jumat Sore
Atas perbuatan tersebut, Reza Artamevia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Reza terancam pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara.
(aln)