JAKARTA - Kasus KDRT yang dialami Karen Pooroe saat masih menikah dengan Arya Claproth telah dinyatakan P21. Fakta baru menunjukkan bahwa selain psikis, jebolan Indonesian Idol itu juga mengalami KDRT secara fisik.
Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan mantan suaminya, Karen mengaku cukup lega. Ia bahkan mengaku sudah tak sabar untuk bisa menemui mantan suaminya di Pengadilan.
Baca Juga:
- Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe