Kasus KDRT Dinyatakan P21, Karen Pooroe Ingin Bertemu Mantan Suami di Pengadilan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Sabtu 05 September 2020 19:44 WIB
Karen Pooroe (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kasus KDRT yang dialami Karen Pooroe saat masih menikah dengan Arya Claproth telah dinyatakan P21. Fakta baru menunjukkan bahwa selain psikis, jebolan Indonesian Idol itu juga mengalami KDRT secara fisik.

Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan mantan suaminya, Karen mengaku cukup lega. Ia bahkan mengaku sudah tak sabar untuk bisa menemui mantan suaminya di Pengadilan.

Baca Juga:

- Sudah P21, Fakta Baru Terungkap dari Kasus KDRT Karen Pooroe

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya