Seperti diketahui, Jerinx mendekam di tahanan Polda Bali sejak 12 Agustus 2020. Penahanannya merupakan buntut dari laporan IDI atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pada Juli 2020, Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes covid-19 untuk ibu yang akan bersalin hingga menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx di unggahan Instagramnya.
(edh)