JAKARTA - Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 12 Agustus 2020. Sebelum ditahan oleh Polda Bali, Jerinx diwajibkan menjalani prosedur tes covid-19.
Dilihat dari tayangan Go Spot pada Kamis (13/8/2020), Jerinx digiring dengan kedua tangan terborgol untuk menjalani rapid test. Uniknya, drummer Superman Is Dead itu mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.
Baca Juga:
Jerinx Ditahan, Nora Alexandra Batal Berbagi Nasi
Sedih Jerinx SID Ditahan, Dokter Tirta: Dia Kawan Saya
Sebelum akhirnya dimasukkan ke tahanan, Jerinx berpesan kepada media. Dia tak keberatan masuk penjara asalkan ibu-ibu yang akan bersalin bisa selamat tanpa adanya prosedur tes covid-19.
"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya atau calon anaknya hanya karena prosedur rapid test," kata Jerinx.
"Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin dan saya sekarang di sel, tidak apa-apa. Yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," sambungnya.