"Tapi saat saya sudah pulang, air mata saya tak bisa dibendung," tuturnya.
"Nora kamu berhak menangis. Suami saya biasa bersama saya, sekarang harus jauh," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jerinx ditahan di Mapolda Bali lantaran dilaporan oleh Ikatan Dokter Indonesia lantaran ia menyebut bahwa IDI adalah kacung WHO.
Akibatnya, Jerinx kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, lantarm dianggap melanggar UU ITE.
(edh)