JAKARTA - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Rabu, 12 Agustus 2020. Drummer Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Melalui postingan terbaru sang istri, Nora Alexandra menyampaikan pesan Jerinx yang tampaknya tak masalah jika harus ditahan.
Ia lebih tidak terima apabila ada ibu yang kehilangan bayinya lantaran prosedur rapid test COVID-19. Seperti diketahui ia menolak keras prosedur rapid test hingga swab test untuk syarat administrasi.
Baca Juga: Jerinx Ditahan, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru
"Saya di sel tidak apa-apa yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," pesan Jerinx seperti dikutip dari postingan Instagram pribadi Nora, Kamis (13/8/2020).
Untuk diketahui, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi menempatkannya dalam satu sel dengan tahanan lain.
“Di sel sama dengan tahanan yang lain. Di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).