JAKARTA - Pernikahan Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono akhirnya mendapat pengakuan negara. Permohonan isbat kedua pasangan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah benar, dan sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan,” ujar Rachel Maryam lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan Rachel Maryam, sudah sejak 10 hari lalu dirinya dan suami mengajukan permohonan isbat. Namun dalam sidang yang digelar hari ini, kedua pasangan tidak hadir dengan alasan menjaga keamanan diri dari paparan Covid-19.
Baca Juga:
Perjuangan Rachel Maryam untuk Hamil, 2 Kali Gagal Program Bayi Tabung
Hamil di Usia Kepala 4, Rachel Maryam Alami Mual Hebat