JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan, sidang cerai antara Zumi Zola dan Sherrin Tharia digelar secara online.
Dia menegaskan, sidang digelar online bukan imbas dari Covid-19. Namun, gugatan cerai memang didaftarkan melalui sistem e-court (sidang cerai online).
"Untuk persidangan atas nama ZZ (Zumi Zola) dan ST (Sherrin Tharia) dilaksanakan secara online karena gugatan dilaporkan dengan sistem e-court," kata Cece Rukmana Ibrahim seperti dikutip dari video Starpro, Jumat (17/7/2020).
Sidang online dilakukan setelah proses mediasi yakni dalam tahap replik, duplik, dan seterusnya.
Baca juga:
Sepakat Cerai, Zumi Zola Wajib Setor Rp20 Juta untuk Anak