JAKARTA - Ivan Gunawan mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait klinik kecantikan ilegal. Ivan dipanggil karena pernah ikut melakukan sulam alis di klinik tersebut.
Namun sayang, Ivan yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini tak bisa hadir. Akibatnya, sidang ditunda pada Kamis 9 juli 2020 pukul 13.00.
Jaksa Penuntut Umum, Zainal D Arianto mengatakan, terdakwa dalam kasus ini membuka klinik kecantikan tanpa izin.
“Ivan Gunawan ini kan sebagai customer, nah di situ ternyata di klinik itu tidak ada dokter yang bertanggung jawab, kan enggak boleh,” kata Zainal kepada Tim Starpro, Kamis (2/7/2020).