Pun halnya untuk pasal alternatif, Aliff Alli dikenakan UU ITE yang ancaman pidananya juga tergolong berat.
“Kalau yang Pasal ITE, ancaman pidananya 10 tahun dan denda Rp800 juta,” terang Ery.
Sebelumnya diberitakan, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli atas perbuatan yang dia lakukan pada 21 November 2019. Menurut versi Aska, Aliff diam-diam merekam momen saat dirinya terpancing emosi karena sang aktor datang untuk meminta paksa hak asuh anak mereka.
Tak cukup sampai disitu, Aliff Alli belum lama ini menyebarkan rekaman tersebut ke media sehingga menimbulkan citra buruk bagi Aska Ongi. Menurut dugaan pihak Aska, Aliff sengaja melakukan hal tersebut demi memenangkan hak asuh anak.
(aln)