JAKARTA - Aliff Alli terancam pidana berat usai dipolisikan mantan istrinya, Aska Ongi. Dalam laporan Aska, Aliff dikenakan pasal perekaman dan penyebarluasan informasi tanpa izin yang diatur dalam UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana mencapai belasan tahun penjara.
“Untuk Pasal 40, ancaman pidananya 15 tahun,” jelas kuasa hukum Aska Ongi, Ery Kertanegara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Aska Ongi: Hamil di Luar Nikah hingga Korban KDRT