“Rekamannya ada dan belum dilihat Polrestabes Bandung, tapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Arya.
Arya Satria Claproth pun meyakini, kelak bukti yang dia bawa akan meloloskannya dari jerat hukum.
“Bukti saya itu sejelas satu tambah satu sama dengan dua. Enggak bisa disalahin, pasti,” tandasnya.
(edh)