JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menghalau penyebaran virus corona.
Menyikapi surat edaran tersebut, bioskop CGV memutuskan untuk menutup sementara teater mulai 23 Maret 2020 hingga dua minggu kedepan.
Baca Juga:
Lulu Tobing Perdalam Agama Islam, Suami Beri Pujian Manis
Pulang ke Indonesia, Krisdayanti Kaget Lihat Bandara Kosong
“Penutupan sementara ini sejalan dengan upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mencegah dan mengendalikan resiko penularan virus COVID-19 dan melindungi kesehatan masyarakatnya. Memastikan keamanan kesehatan dan kenyamanan para penonton adalah prioritas kami," ujar Dian Sunardi Munaf, Direktur CGV dalam rilis yang diterima Okezone.
Sebelum penutupan CGV telah melakukan langkah preventif untuk penyebaran virus corona diantaranya adalah menyemprotkan cairan disinfectant di dalam auditorium maupun cinema lobby, memastikan semua staff mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan double rubber gloves, melakukan skrining kepada pengunjung dengan mengukur suhu badan dan menyediakan hand sanitizer.