Kendati demikian, pihak Karen Pooroe tetap menyerahkan segala keputusan terkait kelanjutan proses sidang pada Majelis Hakim. Karen dan tim kuasa hukumnya hanya bisa berharap, Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka untuk segera memutus gugatan cerai.
“Mudah-mudahan kalau misal kami sepakat, baik pihak mbak Karen maupun mas Arya, kemudian kami selaku kuasa hukum juga sepakat karena sudah tidak ada lagi diperebutkan, ya mudah-mudahan dikabulkan permohonan kami ke Majelis Hakim,” pungkas Wemmy Amanupunyo.
Saat ini, sidang cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth masih digelar sesuai prosedur yang ada. Dimana dalam sidang hari ini, pihak Arya diminta memberikan bukti tambahan.
Lantaran tidak menyerahkan bukti tambahan, sidang cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth ditunda dua pekan. Nantinya, giliran pihak Karen selaku tergugat yang diminta melakukan pembuktian.
(LID)