"Dari hasil pendalaman handphone IS didapat ada wanita yang mencoba mengantar barang bukti, inisialnya MH. Dikembangkan lagi, ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke inisial IB," ungkap Yusri dalam kegiatan rilis baru-baru ini.
Baca Juga: Ketiak Dicium Verrel Bramasta, Nikita Mirzani Kegirangan
Atas perbuatannya, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain. Penyidik mengenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (LID)
(kem)