"Kita masih dalami. Ini yang keempat kali, pertama (divonis) 2 tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam LP dia makai juga, terakhir 6 tahun vonis. Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan, kita tunggu saja dari penyidik," jelas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ibra Azhari di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Penangkapan Ibra merupakan hasil pengembangan dari pengedar narkoba berinisial IS. Dimana IS memiliki satu kurir berinisial MH yang mengurus pesanan narkotika jenis sabu milik adik Ayu Azhari.