"Dari hasil pendalaman, dari handphone IS didapat ada wanita yg mencoba mengantar barang bukti. Inisialnya MH. Dikembangkan lagi, ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke inisial IB," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Hot Gosip: Komentar Ayah Kandung Betrand Peto hingga Kebiasaan Yuni Shara Gunakan Sex Toy
Atas perbuatannya, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain terancam hukuman berat. Yang mana dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
(edh)