JAKARTA - Kisruh rumah tangga penyanyi Karen Pooroe dan Arya Claproth berujung di meja hijau. Namun, sidang cerai yang harusnya beragendakan pembacaan replik dari pihak penggugat itu harus ditunda akibat Arya mengganti kuasa hukum.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Januari 2020, masih dengan agenda replik dari pihak penggugat," ujar Wemmy Amanupunyo kuasa hukum Karen Pooroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari tayangan Starpro Indonesia, pada 17 Desember 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Wemmy mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan hak asuh anak dalam sidang perceraian tersebut. Pasalnya, Karen mengklaim, mengantongi video kekerasan yang dilakukan Arya padanya.
"Kami akan buka video itu nanti di persidangan selanjutnya. Dalam video itu, Arya melakukan intimidasi yang begitu luar biasa pada klien kami. Aksi itu dilakukannya dari pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya," kata Wemmy.
Baca juga: Karen Pooroe Ngaku Dipaksa Berhubungan Intim, Begini Reaksi Suaminya
Intimidasi tersebut, menurut Wemmy, tak hanya berpengaruh pada fisik Karen Pooroe namun juga psikologisnya. "Setelah melakukan itu, dia (Arya) malah pergi begitu saja membawa anaknya," imbuh sang kuasa hukum.
Namun klaim Wemmy soal kekerasan itu dipertanyakan oleh Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Claproth. Dia menilai, jika tindak penganiayaan memang benar terjadi seharusnya laporan yang dilayangkan Karen adalah kekerasan fisik bukan psikologis.
"Yang dia laporkan kekerasan psikis tapi yang dibicarakan ke media kekerasan fisik. Kalau mengklaim diperkosa dan dianiaya seharusnya laporan mereka kekerasan fisik dong," tutur Andreas.
Sementara Arya Satria enggan berkomentar banyak tentang bukti video yang diklaim istrinya itu. Kepada awak media, dia hanya mengulas senyum dengan komentar singkat berbunyi, "Menurut kalian bagaimana? Kalian kan punya hati nurani."
Menyoal Hak Asuh Anak
Di luar kisruh rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Claproth, Wemmy Amanupunyo mengaku akan mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan anak kliennya. Dia menilai, bocah perempuan itu berhak atas kasih sayang dari kedua orangtuanya.
"Karena itu kami akan melakukan cara apapun agar Karen mendapatkan hak asuh atas anaknya. Karena bagi kami, yang penting adalah bagaimana Karen bisa bertemu dengan anaknya," ungkap Wemmy.
Namun di lain pihak, Arya Claproth mengklaim tak pernah melarang anaknya untuk berinteraksi dengan Karen. "Saya enggak akan melarang anak untuk berkomunikasi dengan ibunya. Dia mau berdoa dengan mamanya juga saya tak pernah larang."*
Baca juga: Dituding Makan Uang Negara, Iis Dahlia: Saya Sehari Syuting 3 Program
(SIS)