JAKARTA – Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo kembali berlanjut. Mantan suami Angel Lelga itu pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya, sudah mengonfirmasi mengenai status Vicky yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Andi Sinjaya, kasus itu sendiri masuk melanggar Undang Undang ITE.
"Benar, atas kasus pencemaran atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," kata Kompol Andi saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Lebih lanjut, Andi Sinjaya juga mengatakan jika dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pemanggilan terhadap Vicky Prasetyo. "Minggu depan akan kita agendakan (pemanggilan)," sambungnya.
Dengan aksi menggerebek kediaman Angel Lelga dan menyiarkan di televisi, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Penggerebekan itu sendiri dilakukan Vicky Prasetyo pada November 2018. Vicky Prasetyo menduga jika Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya mengajak seorang pria untuk masuk ke rumah pribadinya.