Keputusan tersebut, tidak berbeda dari apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Kala itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.