Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 27 November 2019 18:00 WIB
Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang putusan, pada Rabu (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

Keputusan tersebut, tidak berbeda dari apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Kala itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

 

Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya