LOS ANGELES – Paris Hilton sempat membuat heboh publik setelah video mesumnya dengan sang kekasih Rick Salomon tersebar di dunia maya, pada 2003. Penyebaran video itu menjadi akhir dari hubungan mereka.
Akibat penyebaran video seks itu, Paris Hilton menggugat Kahatani Ltd atas tuduhan pelanggaran privasi, praktik bisnis ilegal, dan gangguan emosional. Sang sosialita meminta ganti rugi sebesar USD30 juta (Rp423,9 miliar) kepada perusahaan Internet yang berbasis di Panama itu.
“Rekaman video seksual itu dimaksudkan untuk konsumsi pribadi bukan untuk dipertontonkan kepada orang banyak. Apalagi sampai didistribusikan kepada publik,” ujar kuasa hukum Paris Hilton kepada Reuters, pada Februari 2004.
Dalam sebuah wawancara, Salomon menjelaskan, "Saya tidak berpikir video itu akan sangat diminati banyak orang. Itu adalah rekaman yang indah dan saya pikir semua orang menikmatinya.”
Baca juga: Rok Terlalu Pendek, Bokong Paris Hilton Jadi Tontonan
Seperti Paris Hilton, Salomon kala itu juga menggugat Kahatani Ltd sebesar USD30 juta karena pelanggaran privasi. Dia juga menuntut Paris Hilton sebesar USD10 juta (Rp141,3 miliar) atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.