Kriss Hatta Keberatan dengan Dakwaan Jaksa di Persidangan Kasus Penganiayaan

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 18:06 WIB
Kriss Hatta. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)
Share :

Dalam persidangan, Kriss Hatta dihadapkan dengan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP. Jaksa Indra Jaya membacakan bahwa terdakwa Kriss Hatta melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di salah satu klub malam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 7 April 2019.

 

Keributan dimulai ketika Kriss Hatta mendorong salah satu teman Anthony yang berusaha berkenalan dengan kekasihnya, Rahelly Alia. Merasa temannya terancam, Anthony pun melerai Kriss dengan menarik bahunya. Kriss Hatta lalu memukul Anthony sebelum keributan dilerai oleh pihak keamanan.

Baca juga: Jawaban Istri Glenn Fredly saat Dituding Hamil di Luar Nikah

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya