Kriss Hatta Keberatan dengan Dakwaan Jaksa di Persidangan Kasus Penganiayaan

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 18:06 WIB
Kriss Hatta. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)
Share :

JAKARTA - Presenter Kriss Hatta menjalani sidang perdana atas kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Agenda sidang hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah sidang berakhir, Kriss Hatta mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Ia mengatakan, ada beberapa detail kejadian yang hilang dalam dakwaan jaksa. "Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," katanya.

Deni Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta mengatakan, kliennya akan segera mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. "Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss Hatta tidak masuk dalam fakta-fakta yang seharusnya dimasukkan dalam dakwaan," ungkapnya.

Sayangnya, Deni Lubis enggan menjelaskan lebih lanjut fakta hilang apa yang dimaksud oleh Kriss Hatta tersebut. Ia hanya memastikan bahwa eksepsi akan segera diberikan pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Kriss Hatta Tak Menyesal Harus Kembali Jalani Persidangan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya