JAKARTA - Presenter Kriss Hatta menjalani sidang perdana atas kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Agenda sidang hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah sidang berakhir, Kriss Hatta mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Ia mengatakan, ada beberapa detail kejadian yang hilang dalam dakwaan jaksa. "Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," katanya.
Deni Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta mengatakan, kliennya akan segera mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. "Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss Hatta tidak masuk dalam fakta-fakta yang seharusnya dimasukkan dalam dakwaan," ungkapnya.
Sayangnya, Deni Lubis enggan menjelaskan lebih lanjut fakta hilang apa yang dimaksud oleh Kriss Hatta tersebut. Ia hanya memastikan bahwa eksepsi akan segera diberikan pada persidangan selanjutnya.
Baca juga: Kriss Hatta Tak Menyesal Harus Kembali Jalani Persidangan
Dalam persidangan, Kriss Hatta dihadapkan dengan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP. Jaksa Indra Jaya membacakan bahwa terdakwa Kriss Hatta melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di salah satu klub malam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 7 April 2019.
Keributan dimulai ketika Kriss Hatta mendorong salah satu teman Anthony yang berusaha berkenalan dengan kekasihnya, Rahelly Alia. Merasa temannya terancam, Anthony pun melerai Kriss dengan menarik bahunya. Kriss Hatta lalu memukul Anthony sebelum keributan dilerai oleh pihak keamanan.
Baca juga: Jawaban Istri Glenn Fredly saat Dituding Hamil di Luar Nikah
(SIS)