Terkait perubahan sang ibu, Bagus mengaku sangat bersyukur. Dia melihat, banyak perubahan positif yang dialami Nunung selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) diketahui mendakwa Nunung dan Iyan dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Terkait dakwaan tersebut, Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.