JAKARTA - Nunung dan Iyan Sambiran memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Meski bingung saat ditanya mengenai alasan tidak mengajukan eksepsi, Nunung bisa memastikan pasal yang didakwakan JPU sudah sesuai. “Sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi,” ujar sang komedian usai sidang.
Sementara Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung mengatakan, tidak adanya pengajuan eksepsi semata demi kelancaran proses hukum. Wijayono tak ingin sidang kliennya berlarut-larut apabila mereka mengajukan keberatan.
"Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa-apa. Kami memang butuh proses hukumnya berjalan apa adanya saja,” kata Wijayono.
Baca juga: Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa
Terlebih menurut sang kuasa hukum, dakwaan JPU sudah cukup jelas sehingga tidak perlu ada nota keberatan. “Kami tak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dan mengakui. Kami mengerti apa yang dibacakan dalam surat dakwaan itu.”