Kapok di Penjara, Shandy Tumiwa Ingin Berangkatkan Ibunda ke Makkah

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 17:00 WIB
Sandy Tumiwa (Foto: Ady/Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.

Baca Juga: Dinar Candy Klaim Rugi 50 Juta dari Pria Bule yang Sebar Foto Syurnya

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy.

Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya