Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku mulai mengenal narkoba sejak 2009. Namun Rio sudah sempat berhenti hingga akhirnya kembali mengonsumsi sabu dua bulan lalu dengan alasan menenangkan diri dari masalah.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(sus)